JALAN PANGERAN SURIANSYAH BANJARBARU STERIL
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru menyegel seluruh titik parkir yang ada di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (7/9/2023). Penyegelan itu, dilakukan guna memperlancar lalu lintas jalan yang berada di lokasi tersebut.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Muffti Arifin mengatakan, kebijakan itu sudah menjadi kesepakatan pihaknya. Dirinya tegas melarang adanya titik parkir di tengah sepanjang jalan Suriansyah yang diduga menjadi dalang kemacetan.
“Dalam beberapa hari ini kami minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan. Kami akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel,” katanya.
Disamping itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Abdul Basit menyatakan, jalan tersebut cukup padat yang mengakibatkan jalur lalul intas masyarakat sering terganggu.
“Jalan P Suriansyah sudah dipastikan steril dari parkir mobil. Selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titi parkir yang masuk dalam pungutan retribusi daerah,” ujarnya.
Basit menambahkan, apabila hingga saat ini masih ada yang memungut parkir, itu sudah dipastikan ilegal. Bahkan, lanjutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan.
“Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan,” ucapnya.
Senada, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Adi Royan Pratama membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir dan Road Barrier untuk membuat tanda larangan.
“Tanggal 31 Agustus malam kami pasang rambu larangan di kawasan Jalan Suriansyah. Memang ada dua titik parkir yang hilang, tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat harus ada yang dikalahkan,” ucap Adi.
Adi Royan juga menjelaskan, pasca pelarangan parkir di kawasan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.
“Pemasangan pembatas atau rambu larangan tanggal 31 Agustus jam 12.00 malam. Artinya per tanggal 1 September sudah dilarang untuk parkir di kawasan itu,” katanya.
Disinggung soal dimana akan ada pemindahan kantong parkir, Adi Royan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan survey. “Intinya saat ini petugas kami masih melakukan survey, semoga saja ada titik alternatif kantong parkir baru,” tuntasnya.
(Randi, red)