Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru kembali menetapkan peraturan baru jam besuk pasien. Direktur RSDI Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana mengatakan, perubahan jam besuk tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan psikologis, rasa aman dan nyaman serta interaksi sosial pasien dalam perawatan.
“Peraturan jam besuk terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2022 dan mencabut surat edaran sebelumnya. Apabila ada perubahan kebijakan manajemen kami akan segera memberitahukan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (09/06/2022).
Adapun perubahan jam besuk tersebut, waktu besuk siang mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WITA, dan waktu besuk sore mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA.
“Masyarakat yang ingin membesuk keluarga atau kerabatnya dijawibkan harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Pasien hanya boleh dijaga maksimal hanya dua orang dan anak usia 12 tahun kebawah dilarang masuk,” katanya.