Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali naik, Rabu (1/7/2020). Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan Tutus Novita Dewi membenarkan terjadinya kenaikan. Kenaikan itu, katanya berlaku untuk semua peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Berdasar beleid dijelaskan Tutus , iuran kepesertaan mendiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Untuk mandiri kelas II juga mengalami kenaikan, dari Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Kenaikan juga terjadi untuk peserta mandiri kelas III, awalnya Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu.
Namun, ditegaskan Tutus, khusus peserta mandiri kelas III, kenaikan iuran diberlakukan per 1 Januari 2021 nanti. Kenaikan ini berdasarkan kebijakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No64/2020 tentang Perubahan Kedua atas PP No82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Mandiri kelas III mendapat bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta di kelas ini baru akan membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021,” ucap Tutus Novita Dewi kepada SuratKabarDigital.com.
Kenaikan iuran mendapat warga Banjarmasin, Lia. Menurutnya, kenaikan ini seharusnya tidak terjadi saat ekonomi sulit karena pandemi Covid-19. “Jika bisa jangan dinaikkan, kasihan kami masyarakat yang semakin bertambah bebannya karena ekonomi susah saat ini,” ujar Lia menunggu antrian di kantor BPJS Banjarmasin. (Lie/Red/SKD)