IBU DAN ANAK INI DITANGKAP KARENA EDARKAN SABU DI BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang ibu rumah tangga SE 56 tahun di Kecamatan Cempaka Banjarbaru, diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada Jumat (6/9/2024) lalu, karena terbukti memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu.
SE ditangkap tidak seorang diri, melainkan bersama anaknya SA 33 tahun yang juga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, membenarkan adanya penangkapan ibu dan anak pengedar narkoba tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku yang ada di Jalan Pasar Ulin Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku. Didapati kedua pelaku sedang berada dirumah beserta beberapa barang bukti,” katanya.
Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan, lanjut AKP Denny, berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 42,74 gram dan berat bersih 41,78 gram.
Lalu, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26, 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam 1 buah dompet warna kuning dan 1 batang bong.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Masih kata AKP Denny, pelaku dikenakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup,” ujarnya.
(Randi, Rudy Azhary, red)