Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Di tahun baru 2022 ini Polsek Cempaka kembali mengamankan HF, warga Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka yang merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (03/01/2022). Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo mengatakan, HF berhasil diamankan dikediamannya beserta barang bukti.
Bayu melanjutkan, adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,03 gram, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,04 gram.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah karena diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika,” ujarnya.
Masih kata Bayu, atas perbuatannya HF harus menebus semua perbuatannya dan diamankan ke Polsek Cempaka guna proses hukum yang lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Randi/Rudy Azhary/Ris)