Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Banjarbaru MRF berusia 19 tahun, diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polres Banjarbaru, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri lain yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban dan temannya hendak beristirahat setelah melaksanakan kegiatan salat shubuh berjamah di dalam Ponpes pada Kamis (1/2/24).
“Saat itu, pelaku yang merupakan senior di asrama laki-laki itu memanggil korban untuk diajak masuk ke salah satu kamar asrama yang saat itu dalam keadaan kosong. Setibanya di kamar, korban diminta untuk memijat punggung dan bagian paha pelaku, hingga MRF memegang tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana untuk menyentuh alat kelaminnya,” ujarnya.
Perbuatan pelaku itu, lanjut Syahruji, sempat terhenti karena mendengar langkah kaki santri lain yang sedang berjalan. Namun pelaku malah meminta korban untuk segera pergi dan mengikutinya ke lantai 2 bangunan asrama, yang masih dalam pengerjaan pembangunan gedung.
“Sesampainya di sana, pelaku kembali meminta korban untuk memegang alat kelaminnya. Saat itu juga pelaku semakin mendekatkan korban dengan dirinya, dan pelaku juga mencoba mencium korban,” katanya.
Kata Syahruji, korban sempat melakukan perlawan, namun pelaku malah memukul korban sebanyak lima kali dibagian kepala.
“Korban langsung kabur menuju kamar asramanya dan setelah itu melaporkan kejadian itu ke orang tuanya melalui telpon yang dipinjam oleh salah satu Ustadz di Ponpes tersebut.
Pelaku telah disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(Randi, red)