DUGAAN PEJABAT PEMKO BANJARBARU TAK BERIJIN PERJADIN, INSPEKTORAT: PROSES PEMERIKSAAN
DUGAAN PEJABAT PEMKO BANJARBARU TAK BERIJIN PERJADIN, INSPEKTORAT: PROSES PEMERIKSAAN
Banjarbaru – Dugaan perjalanan dinas oleh sejumlah pejabat di Pemko Banjarbaru tanpa seijin pimpinan (PJ Sekda) berlanjut dan ditangani Inspektorat Kota Banjarbaru. Kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), Inspektur Kota Banjarbaru Rahmat Taufik mengatakan jika dirinya telah mendapat arahan Wali Kota untuk melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilaksanakan 10 hari kerja, sejak 12-27 September 2024. Mengapa selama itu karena ada tanggal merah, dan hari Sabtu tidak dihitung,” ujar katanya, waktu pemeriksaan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Lebih lanjut, pemeriksaan sudah tahap pengumpulan bahan dan dokumen. Sementara oknum pejabat yang diduga melakukan perjalanan dinas tak berijin belum dilakukan pemanggilan, namun Tim Inspektorat akan mendatangi yang bersangkutan.
Dari penelusuran berita terkait dugaan pejabat Pemko yang melakukan perjalan dinas tak berijin tersebut, Wali Kota Banjarbaru mengatakan kepada media jika kasus ini telah diserahkan ke Inspektorat Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. (Rudy Azhary, red)