Banjarbaru, Suratkabardigital.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna pada 27 Februari 2025. Ada dua Raperda yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan para Kepala SKPD Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dua Raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentnag Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah. Raperda yang kedua adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Kedua Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat memerbaiki sistem inverarisir dan pemanfaatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarbaru. Dengan begitu, dapat memberikan dukungan terhadap pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, terkait Perda Pemakaman nantinya dapat mengatur tata kelola pemakaman yang lebih tertib termasuk alokasi lahan areal pemakaman.