Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Kamis (13/11/2025). Regulasi ini disebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Ormas sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengatakan bahwa Perda tersebut lahir dari kebutuhan akan pengaturan yang lebih terstruktur terhadap keberadaan Ormas di Banjarbaru.
“Perda ini kami anggap penting, mengingat banyaknya Ormas di Banjarbaru. Kita belajar dari daerah lain, ketika jumlah Ormas tumbuh tanpa pengaturan yang jelas, sering kali berimbas pada situasi yang kurang kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui Perda ini DPRD berharap keberadaan Ormas dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
“Kami ingin agar Ormas juga bisa berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan, menyatukan pikiran dengan pemerintah demi kemajuan daerah,” tambahnya.
Gusti Rizky menilai kondisi Ormas di Banjarbaru selama ini cukup kondusif dan komunikatif. Menurutnya, hubungan baik ini merupakan modal penting dalam menjaga suasana yang harmonis.
“Alhamdulillah, di sini suasananya baik dan komunikasi dengan Ormas berjalan terbuka. Selama komunikasi terus dijaga, saya yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Ia berharap Perda Pemberdayaan Ormas ini dapat menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan serta mengarahkan aktivitas Ormas agar tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Harapan kami, aturan ini bisa menjadi pedoman bersama dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan produktif,” tutupnya.
Dengan pengesahan ini, DPRD Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan, sekaligus menjaga ketertiban dan stabilitas di kota tersebut.




































