Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Banyaknya parkir di wilayah Kota Banjarbaru, kini bakal ditangani serius oleh Pemko Banjarbaru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, sudah menyusun SOP terkait parkir di luar ruangan.
Kepada Dinas PMPTSP Banjarbaru Rahmah Khairita mengatakan, semua kawasan parkir di luar ruangan di wilayah Banjarbaru, kini wajib mengantongi izin.
“Kami punya kewenangan atas penerbitan izin parkir di luar ruangan milik jalan. Namun tentunya izin tersebut dikeluarkan tetap atas rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub),” ucap Rita. Jumat (26/5/2023).
Dikatakannya, SOP itu juga sudah disampaikan langsung bersama dengan Forum Konsultasi Publik pemilik usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan milik pemerintah.
“Jika itu pemilik usaha khusus parkir, maka mereka harus mengajukan izin melalui OSS. Sedangkan untuk penunjang usaha pokok, izinnya bisa diajukan melalui web Intanbjb,” katanya.
Perbedaan alur perizinan tersebut, disampaikan Rita, karena layanan OSS belum ada mengatur tentang prosedur perizinan parkir sebagai penunjang usaha. Tempat parkir khusus sudah tidak lagi masuk ke dalam retribusi, melainkan jadi objek pajak yang sekarang jadi kewenangan DPMPTSP.
“Objek retribusi yang kewenangan Dishub hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Lapangan Murdjani. Kalau tempat khusus parkir seperti di Pasar Bauntung, Qmall dan tempat lain yang memiliki lahan parkir luas itu perizinan di DPMPTSP,” ucapnya.
Masih kata Rita, ketentuan tersebut diharapkan bisa mengurangi ruang terjadinya pungutan liar (pungli) oleh pengelola parkir tak berizin di wilayah Banjarbaru.
(Randi, red)