Banjarbaru, SuratKabarDigital.com .com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ditugasi DPRD Banjarbaru menyusun draft naskah akademik (NA) Raperda.
Ada dua Raperda inisiatif. Pertama, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi menyoroti salah satunya. Yakni Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Draft Raperda yang diusulkan ini merupakan draft baru. Karena hanya Bogor yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal olahraga,” ucapnya, Rabu (1/2) sore.
Penggodokan Raperda ini sendiri, selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Di Banjarbaru sendiri, hadirnya Raperda ini dapat menjadi payung hukum akan kejelasan nasib atlet yang ada di Banjarbaru.
Selain Raperda Penyelenggaraan Olahraga, juga ada Raperda Bantuan Dana Partai Politik. Hadirnya Raperda ini, mengacu pada ketentuan administrasi parpol yang sudah mengalami perubahan.
“Kalau dilihat dari ketentuan perundang-undangannya itu, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” ujar Reza.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto berharap.
Pembuatan naskah akademik kedua raperda ini dapat segera terealisasi.
“Harapan kami, di bulan Februari ini kerjasama dengan ULM untuk pembuatan NA segera terjalin. Mei atau Juni akan paling tidak sudah selesai. Setelah selesai segera kami sampaikan dalam rapat paripurna untuk pembahasan,” tandasnya.