Banjarmasin, Suratkabardigital.com- Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No. 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, UPT Parkir Dinas Perhubungan menjadi pengelola retribusi parkir dan pajak parkir.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Hendra, mengharapkan pengelola parkir yang masih belum memiliki izin dapat mengajukan permohonan kepada pihaknya. Ia memastikan proses perizinan dipermudah. “Proses perizinan kami permudah agar. Jika sudah berizin maka setiap pungutan parkir memberikan retribusi ke kas daerah,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan jemput bola kepada pengelola parkir yang belum memiliki izin. Diberikan pemahaman agar mengajukan izin pengelolaan kepada UPTD Parkir. “Jika tidak jemput bola, mereka jarang mau mengajukan izin pengelolaan parkir,” katanya.
Hendra mencontohkan, tempat usaha yang baru buka mempunyai halaman sendiri dan terjadi pungutan parkir tidak berizin maka diberikan teguran lisan terlebih dahulu dengan harapan izinnya diurus setelahnya.
Jika tidak mengindahkan teguran, kata Hendra, pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan kepada pengelola parkir tersebut. “Jika mereka tidak juga mengindahkan peringatan, tentu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Mau diapakan lokasi parkir ini,” tuturnya.(lie)