Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Meski menjadi salah satu wilayah operasional Bus Buy The Service (BTS) program Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Banjarbaru tak memiliki kewenangan sepenuhnya dari sisi anggaran operasionalnya. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjarbaru melalui Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Transportasi Adi Surya Noor, Selasa (15/3/2022).
“Tidak ada menggunakan APBD Kota Banjarbaru. Semua menggunakan APBN,” kata Adi.
Meski demikian, untuk menunjang kegiatan BTS, dilanjutkan Adi, Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan sebanyak 16 halte.
Selain itu, masih kata Adi, untuk pengelolaan dan teknis operasional seperti armada, sopir dan operator menjadi kewenangan pihak ke tiga.
“Banjarbaru menjadi salah satu rute BTS. Jam operasionalnya dari pukul 06.00 hingga 19.00 WITA,” ucapnya. (Rudy Azhary, red)