Banjarbaru, SuratKabardigital.com – Pasca pembongkaran bangunan eks Pasar Bauntung Banjarbaru yang lama, Selasa (15/02/2022) lalu. Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru mengklaim tak memiliki anggaran banyak untuk biaya ganti rugi sesuai keinginan pedagang, yaitu lima juta rupiah.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Soegiantoro, Saat ditemui di kantornya, Rabu (16/02/2022).
“Kami sudah menawarkan ke pedagang untuk berjualan di Pasar Bauntung yang baru dengan lapak 3×3 meter persegi, namun ditolak,” ujarnya.
Menurutnya, pedagang meminta lapak dengan ukuran 3×6 meter persegi, namun pemerintah tidak menyanggupi hal tersebut. “Kami tidak sanggup untuk mengabulkan permintaan pedagang,” katanya.
Soegiantoro melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mempunyai langkah, mengenai nasip para pedagang selanjutnya.
Sementara itu, salah satu warga yang memiliki bangunan tersebut Aman menjelaskan, dirinya bersama para pedagang lainnya sepakat untuk menolak tawaran pemerintah.
Aman melanjutkan, tawaran dari pemerintah tidak seperti apa yang diharapkan para pedagang. Yakni toko dengan ukuran 3×6 beserta ganti rugi yang sepadan.
“Kami sepakat menolak tawaran pemerintah karena letak lokasi pasar yang cukup jauh. Sehinnga lebih mempersulit kami,” ujar Aman. (Randi/Rudy Azhary)