Home HUKUM DIGAGALKAN WARGA, 11 REMAJA DIDUGA HENDAK TAWURAN DI BANJARBARU DIAMANKAN POLISI

DIGAGALKAN WARGA, 11 REMAJA DIDUGA HENDAK TAWURAN DI BANJARBARU DIAMANKAN POLISI

0
DIGAGALKAN WARGA, 11 REMAJA DIDUGA HENDAK TAWURAN DI BANJARBARU DIAMANKAN POLISI

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Aksi tawuran yang diduga melibatkan tiga kelompok remaja di Kota Banjarbaru berhasil digagalkan sebelum sempat pecah. Sebanyak 11 remaja diamankan dan diserahkan ke Polres Banjarbaru setelah lebih dulu diamankan oleh Tim Raimas Dit Samapta Polda Kalimantan Selatan bersama warga.

Peristiwa bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tawuran atau perang sarung menggunakan senjata tajam di Jalan Karang Anyar 1, dekat SMPN 9 Banjarbaru, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Raimas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, sejumlah warga telah lebih dulu mengamankan beberapa remaja yang diduga terlibat. Aparat kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik dan berhasil mengamankan total 11 remaja beserta barang bukti.

Dari lokasi, turut diamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, satu bilah parang, satu celurit panjang, satu gergaji besar berbahan besi bergagang bambu, serta tujuh unit telepon genggam.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melaluibKasat Reskrim, AKP Ari Handoyo, menyampaikan bahwa dari 11 remaja tersebut, 10 orang masih berstatus anak di bawah umur, sementara satu lainnya berusia 23 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka berasal dari tiga kelompok berbeda dan diduga sudah bersepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Jalan Bandara Baru. Namun aksi itu berhasil digagalkan sebelum terjadi bentrokan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para remaja diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di sekitar SMPN 9 Banjarbaru, Jalan Bandara Baru, dan Pasar Pondok Mangga. Terkait senjata tajam yang ditemukan, berdasarkan keterangan sementara diduga merupakan milik kelompok lain yang melarikan diri saat dibubarkan warga.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Keterangan sementara menyebutkan bukan milik 11 remaja yang diamankan, namun ini tetap kami dalami,” tegasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP, ke-11 remaja tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan mekanisme surat pernyataan penjamin.

Disamping itu, Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, turut memberikan pernyataan tegas terkait maraknya aksi tawuran remaja.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya pada malam hari. Tawuran bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan melalui call center Polri 110 yang aktif 1×24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.
(Randi, red)