DIDUGA TAK NETRAL PILKADA, EMPAT ASN PEMKO BANJARBARU LANJUT KE BKN
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada serentak tahapan demi tahapan agar menjaga tidak terjadinya pemanfaatan anggaran atau kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru baru-baru ini merilis sejumlah nama (barcode) yang diduga tidak netral.
Dikonfirmasi, Senin (11/11/2024), Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bahrani membenarkan adanya dugaan tersebut. Malahan pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan lebih lanjut.
“Total 11 yang telah diperiksa. Tujuh dihentikan, dan empat ASN statusnya ditindaklanjuti,” ujar Bahrani.
Masih kata Bahrani, terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran (tidak netral), Bawaslu menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang menentukan sanksi BKN. Ringan atau sanksi berat. Tentu BKN akan menentukan sanksinya sesuai kajian,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan tersebut, Bahrani enggan menjelaskan dan merincikan pelanggan apa yang diduga telah dilakukan para ASN di Pemko Banjarbaru pada tahapan Pilkada 2024.
Sekadar informasi, masyarakat dapat mengakses hasil temuan atau informasi laporan dan pelanggaran selama Pilkada Serentak Banjarbaru 2024 berlangsung melalui akun sosial media Bawaslu Kota Banjarbaru. (Randi, Rudy Azhary, red)