Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani Km 33 Kota Banjarbaru mendapat sorotan lantaran lokasinya berdekatan dengan bibir Sungai Kemuning.
Dikonfirmasi terkait aturan pembangunan di kawasan bantaran sungai, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Subrianto menjelaskan, status Sungai Kemuning adalah sungai perkotaan.
“Tidak ada tanggul di Sungai Kemuning, jadi batas antara bangunan dengan bibir sungai minimal 10 meter sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2015,” ujar Subri.
Status Sungai Kemuning sebagai sungai perkotaan juga dibenarkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro. Menurutnya, ada aturan yang memang harus diperhatikan dan ditaati.
“Kami pernah membahas bersama Komisi 1 untuk perijinan dan pembangunan SPBU di Km 33 itu. Kalau Komisi 3 berkaitan dengan tata ruangnya,” ujar Baskoro.
Menurutnya, banyak hal yang juga perlu diperhatikan selain IMB, yaitu tentang bagaimana Andalalin, lingkungan, dan dampak lainnya.
“Urusan ijin tugasnya DPMPTSP, lalu lintas Dishub, lingkungan DLH. Termasuk Dinas PUPR dan Perkim,” ucapnya.
Perihal perijinan, Kepala Bidang Perijinan Tertentu DPMPTSP Kota Banjarbaru, Dedi Hariadi mengatakan, ada syarat atau rekomendasi sebelum ijin diterbitkan.
“IMB SPBU sudah terbit. Selebihnya bukan kewenangan kami. Jadi, ijin dulu baru dibangun,”kata Dedi kepada SuratKabarDigital.
Kepala Seksi Pemantauan, Pengawasan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Rusmilawati mengatakan, pembangunan SPBU di Km 33 sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Mengacu Permen LH sudah sesuai jaraknya. Pihak SPBU juga kami minta Laporan per tri semester. Kita tunggu jika sudah beroperasi, apakah berdampak pada lingkungannya atau tidak,”ucapnya.
Dikonfirmasi terkait pengawasan bangunan, Kepala Dinas Perkim Kota Banjarbaru, Muriati, (Senin (16/11/2020), meski awalnya mengatakan tidak ada ijinnya. Namun, sehari kemudian, Kadis Perkim ini mengatakan jika ijin pembangunannyan telah dimintakan dan telah mendapatkan ijin membangun termasuk pagar.
“Pagar termasuk prasarana bangunan gedung. Pembangunan pagar diijinkan selama berdiri di atas tanah pemilik tanah dan fungsi pagar adalah sebagai pembatas tanah dan pengaman bangunan di dalamnya. Ijinnya bersamaan dengan IMB,” ujarnya.
(Rudy Azhary/Red-RA/SKD)