BURON 3 PEKAN, SOPIR MABUK PENABRAK MAHASISWI DI BANJARBARU AKHIRNYA DITANGKAP DI TEMANGGUNG JAWA TENGAH

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berinisial MF ditangkap tim gabungan Polres Banjarbaru dan Kepolisian Jawa Tengah di sebuah desa terpencil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025), di Aula Polres Banjarbaru, mengungkapkan pelaku ditangkap pada, Kamis (27/6/2025) lalu, setelah sempat kabur menggunakan jalur laut pasca kejadian.

“Pelaku melarikan diri menuju Jawa Tengah dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres.

Insiden maut itu sendiri terjadi pada 4 Juni 2025 lalu, di Jalan Mistar Cokrokusumo, kawasan Ratu Elok Banjarbaru. Korban seorang mahasiswi berinisial AS 20 tahun asal Kotabaru, tewas seketika setelah ditabrak truk kuning yang dikemudikan pelaku MF. Truk tersebut juga sempat menghantam sebuah mobil Daihatsu Sigra sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi. Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru meninggalkan korban dan melarikan diri tanpa melapor ke pihak berwajib,” katanya.

Upaya pelarian MF tak main-main. Truk yang digunakannya ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, meski masih memuat 200 sak semen. Pelaku kemudian menyusun rencana pelarian ke luar pulau hingga akhirnya berhasil dilacak dan disergap di lokasi persembunyiannya di Temanggung.

“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.

Kini, MF dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai melarikan diri dan menghilangkan nyawa seseorang,” katanya.
(Randi, red)