Tapin, SuratKabarDigital.com – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) mengambil langkah tegas dalam melindungi wilayah konsesinya dari maraknya penambangan tanpa izin (PETI). Bekerja sama dengan aparat kepolisian, perusahaan tambang batubara ini mulai memasang papan imbauan larangan tambang ilegal di titik-titik rawan, terutama di Blok 2—area yang kerap disasar pelaku tambang liar.
Langkah ini bukan sekadar simbol. Di balik papan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin”, PT AGM menggelar operasi pengamanan terpadu yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) PETI, tim internal perusahaan yang khusus dibentuk untuk menghadang aktivitas tambang ilegal.
“Sesuai arahan dari Komisaris PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami menjalankan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran di wilayah konsesi resmi kami,” tegas Suhardi, S.H., M.H., kuasa hukum PT AGM.
Wilayah Blok 2 diketahui sebagai salah satu titik panas aktivitas PETI. Tak ingin lengah, PT AGM menggandeng Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan patroli terjadwal, inspeksi mendadak, hingga penindakan langsung di lapangan.
“Ini bukan lahan bebas. Ini wilayah yang dilindungi hukum,” ujar Kompol Rokhim, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba masuk dan menambang secara ilegal. Ada sistem, ada hukum, dan kami akan bertindak.”
Suhardi menjelaskan, kegiatan PETI bukan hanya merugikan korporasi dan lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan pidana berat. PT AGM merujuk pada Pasal 158 dan 160 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ini bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius terhadap hukum dan lingkungan. Siapa pun yang terbukti terlibat atau memprovokasi kegiatan PETI akan kami proses hukum,” ujarnya.
Meski mengedepankan pendekatan hukum, PT AGM juga membuka ruang dialog. Perusahaan menyadari bahwa pencegahan tambang ilegal tak cukup dengan pengawasan dan ancaman pidana semata.
“Kami bangun komunikasi dengan masyarakat dan tokoh lokal. Pendekatan edukatif tetap berjalan agar masyarakat paham bahwa tambang ilegal bukan solusi, tapi jebakan hukum dan kerusakan jangka panjang,” ungkap Suhardi.
Dengan strategi berlapis—mulai dari patroli, pemasangan papan peringatan, pembentukan Satgas, hingga edukasi sosial—PT AGM mempertegas posisi: menjaga konsesi adalah menjaga kedaulatan hukum dan keberlanjutan lingkungan.