Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Adanya Perda Banjarbaru nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan perparkiran dan Perwali nomor 46 tahun 2020 tentang kerja sama dan insentif petugas parkir, diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Banjarbaru.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Adi Royan Pratama, Senin (29/5/2023).
Perda itu juga, dikatakan Adi, juga telah disosialisasikan melalui bimbingan teknik (Bimtek) se-Kecamatan Kota Banjarbaru, dimulai pada tanggal 23 hingga 30 Mei 2023 mendatang.
“Diharapkan dengan adanya perda dan perwali itu, melalui penataan pengelolaan perparkiran di Kota Banjarbaru dapat meningkatkan PAD,” katanya.
Adi melanjutlan, Bimtek itu juga ditujukan agar masyarakat dapat mengetahui lokasi atau titik parkir mana yang sudah dan yang belum bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Jika lokasi parkir sudah bekerja sama dengan Pemko Banjarbaru, otomatis pasti ada retribusi yang akan diterima Pemko Banjarbaru,” ujarnya.
Potensi besar pada kewilayahan Forum RT RW dan LPM juga dirasakan Adi, terutama dari segi pengelolaan perparkiran.
Menurutnya, Forum RT RW dan LPM mempunyai andil yang cukup besar untuk mengelola kantong-kantong parkir yang ada di wilayah masing-masing.
“Perparkiran yang dikelola oleh Forum RT RW dan LPM ini ke juga harus mendapatkan izin dari kami (Dishub),” ucapnya.
Masih kata Adi, jika lokasi titik parkir itu belum mempunyai izin atau bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dapat dipastikan bahwa seluruh retribusi yang dibayar belum masuk ke kas daerah.
“Kami berharap kepada pengurus LPM dan Forum RT RW di wilayah masing-masing dapat ikut membantu Dishub, untuk melakukan pengawasan kantong-kantong parkir yang sudah berizin atau yang belum di wilayah masing-masing,” kata Adi.
(Rismana, red)