Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Bimbingan Teknis “Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi”, Rabu (01/12/2021) di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru. Wali Kota mengatakan, salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan.
“Hal ini sejalan dengan visi yang ingin dicapai oleh Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan yaitu Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru JUARA),” katanya.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari ini, lanjut Wali Kota, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur khususnya para admin, dalam pengklasifikasian dokumen informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi.
“Bimbingan teknis pada hari ini dapat meningkatkan kinerja dan keaktifan unit kerja dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas serta meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik,” ucapnya.
Wali Kota menjelaskan, keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak asasi masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi untuk pengembangan diri dan sosial.
Selain itu, masih kata Wali Kota, keterbukaan informasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, apalagi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko selaku panitia pelaksana Bimbingan Teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi menyampaikan, bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi admin SIP-PPID khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.
“Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas,” ujarnya.