Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang segera diwujudkan adalah penetapan Desa Anti Maladministrasi, yang akan dicanangkan langsung oleh Gubernur Kalsel, Muhidin, di Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, pada 31 Juli 2025 mendatang.
Rencana penetapan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalsel, yang akan berperan dalam mempublikasikan program tersebut secara luas.
“Kami sangat mendukung penuh. Penetapan ini penting untuk mendorong kesadaran publik dan aparatur desa tentang pentingnya pelayanan yang bersih. Kami akan menyebarluaskan informasi ini melalui portal berita resmi dan seluruh kanal media sosial Kominfo,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, Selasa (22/7/2025).
Langkah ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan telah melakukan kajian menyeluruh tentang problematika pelayanan publik di tingkat desa, yang hasilnya diserahkan ke Pemprov Kalsel pada 23 Juni 2025 lalu.
“Berdasarkan kajian tersebut, kami menginisiasi rapat koordinasi persiapan penetapan Desa Anti Maladministrasi, sebagai bentuk kolaborasi strategis antara Ombudsman, Pemprov Kalsel, dan Pemkab Banjar,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Kajian tersebut mengungkap masih adanya kesenjangan pemenuhan standar pelayanan publik di beberapa desa. Oleh karena itu, Awang Bangkal Barat dipilih sebagai pilot project yang akan menjadi role model bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis, di antaranya Staf Ahli Gubernur yang juga Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Adi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Perwakilan Inspektorat Provinsi, serta pejabat Kabupaten Banjar.
Pihak-pihak tersebut akan bersinergi dalam memastikan pelaksanaan pencanangan berjalan lancar, sekaligus mempersiapkan mekanisme pendampingan berkelanjutan agar pelayanan publik di desa benar-benar bebas dari praktik maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, tidak transparan, dan lamban dalam memberikan layanan.
Penetapan Desa Anti Maladministrasi ini menjadi tonggak baru dalam reformasi pelayanan publik tingkat desa di Kalimantan Selatan, yang diharapkan dapat direplikasi ke seluruh wilayah Banua demi mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan pro-rakyat.