Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Satpol PP Kabupaten Banjar merazia warung yang kedapatan melayani pengunjung di tempat. Lima belas orang berhasil diamankan. Enam diantaranya masih berseragam sekolah. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjar, Rudy Ramadhani mengatakan, razia itu bagian dari penegakan Peraturan Daerah.
“Khusus para pelajar kami berikan pembinaan dan kami panggil pihak sekolah . Ada 15 yang kedapatan makan di tempat. Mereka adalah korban dari penjual makanan yang melayani makan di warungnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, razia itu sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 5/2004 tentang Membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum, dan atau merokok di tempat umum saat bulan Ramadhan. (Randi, Rudy Azhary, red)