ABDUL KADIR TERIMA PERMINTAAN MAAF PELAKU, USAI TABRAK LARI PUTRINYA HINGGA TEWAS DI BANJARBARU



Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, H Abdul Kadir, angkat bicara setelah pelaku tabrak lari yang menewaskan putri bungsunya, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berhasil ditangkap Polres Banjarbaru.

Abdul Kadir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polres Banjarbaru yang dinilainya serius menangani kasus ini, meski pelaku sempat melarikan diri selama hampir tiga pekan.

“Kami berterima kasih kepada Polres Banjarbaru yang berkomitmen mengungkap pelaku yang sempat melarikan diri,” ujarnya, saat menghadiri Konferensi Pers di Polres Banjarbaru.

Meski secara pribadi menganggap kecelakaan itu sebagai musibah, Abdul Kadir menyayangkan sikap pelaku yang kabur usai kejadian tanpa memberi pertolongan ataupun meminta maaf.

“Seandainya pelaku beritikad baik, meminta maaf atau sekadar menghubungi saya usai kejadian, mungkin hukumannya tidak seberat ini. Bisa jadi hanya dijerat pasal kelalaian,” katanya.

Sebagai orang tua, Abdul Kadir mengaku lega setelah mengetahui pelaku telah diamankan aparat kepolisian, meski duka kehilangan anak tetap membekas dalam ingatannya. Ia mengenang putrinya sebagai sosok berprestasi yang selalu menjaga komunikasi dengan keluarga.

“Di hari kejadian, dia sempat menelepon saya. Itu sudah jadi kebiasaannya, selalu memberi kabar saat berangkat atau pulang kuliah. Tidak ada firasat buruk saat itu. Saya benar-benar kaget saat menerima kabar kecelakaan,” ucapnya.

Ia pun sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, dan percaya bahwa Polres Banjarbaru akan bertindak adil.

Saat konferensi pers berlangsung, sang pelaku sempat terisak dan menyampaikan permintaan maaf kepada Abdul Kadir. Meski perih, ia tetap membuka pintu maaf dan berpesan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Saya terima permintaan maafnya. Saya hanya berpesan, jangan ulangi lagi perbuatan seperti ini. Karena bisa menghancurkan masa depan banyak orang,” ucapnya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.
(Randi, red)