ROFIQI TOLAK PENAWARAN GANTI RUGI LAHAN PEMBANGUNAN EMBUNG DI CEMPAKA BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dinas PUPR Kota Banjarbaru masih merencanakan pembangunan embung di Kota Banjarbaru Di wilayah Kecamatan Cempaka. Para pemilik lahan yang lahannya akan dijadikan embung telah dikumpulkan Dinas PUPR Kota Banjarbaru untuk memusyawarahkan penetapan ganti rugi.
Muhammad Rofiqi salah satu pemilik lahan melalui Kuasa Hukumnya, Supiansyah Darham mengatakan, pihaknya menyatakan tidak setuju atas penawaran harga ganti rugi yang telah ditetapkan Appraisal, lalu disampaikan oleh Dinas PUPR Banjarbaru.
“Lima tahun lalu kami membeli lahan tersebut seharga Rp325 ribu permeter, dan sekarang Pemko Banjarbaru menetapkan harga melalui Appraisal hanya Rp160 ribu permeter,” ujarya.
Harga tersebut dinilainya sangat tidak masuk akal. Karena harga beli dari beberapa tahun lalu dengan tahun sekarang sangat jauh menurun.
“Kami tidak tahu pihak Appraisal menilai harga tersebut bagaimana, mereka mengambil perbandingan harga dari lahan yang lebih jauh masuk ke dalam. Kami juga telah memperlihatkan akte jual beli yang sudah pasti jelas,” kata Supiansyah.
Lahan yang dimiliki Rofiqi, dilanjutkan Supiansyah, seluas 1,5 hektare yang akan dibebaskan Pemko Banjarbaru untuk dijadikan pembangunan embung tersebut, jika dibeli dengan harga Rp160 ribu, maka Rofiqi mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.
“Kami ingin harga tersebut diganti rugi seharga Rp350 ribu permeter. Jika Pemko Banjarbaru akan membawa ke meja pengadilan, maka kami siap menghadapi. Kami bersertifikat, kami dijamin negara,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Subrianto membenarkan, adanya penolakan tawaran harga ganti rugi yang ditawarkan.
“Ya benar mereka menolak. Ada lima orang pemilik lahan yang mau kami ganti rugi. Mereka kami berikan waktu dua pekan untuk berpikir,” kata Subri. (Randi, Rudy Azhary, red)