PENGANIAYAAN WANITA DI DALAM BUS, POLISI: PELAKU TERSINGGUNG
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Beredar video di sosial media, seorang pria yang menganiaya seorang wanita di dalam sebuah bus di Banjarbaru. Mengkonfirmasi hal tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, saat ini pelaku sudah diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara. ,” ucapnya kepada SuratKabarDigital.com, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui PS Kasi Humas Aipda Andreas mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh Abdurahman 38 tahun pada Minggu (28/8/2022) lalu.
Aipda Andreas menjelaskan, awalnya korban Ghaitsa Zahira Shofa 18 tahun berada di Halte depan kolam renang Idaman Banjarbaru. Saat itu pelaku mendekati korban dan berusaha mengajak mengobrol, namun korban tidak menanggapinya.
“Ketika bus datang, korban masuk ke dalam bus dan diikuti pelaku dan kembali duduk mendekati korban,” ujarnya.
Karena korban tidak nyaman dan merasa terganggu, lanjutnya, korban pindah tempat duduk sebanyak dua kali untuk menjauhi pelaku. “Pelaku marah dan merasa tersinggung dengan korban. Pelaku sempat berkata, Kenapa bejauh meigut kah aku,” katanya.
Masih kata Andreas, korban yang tidak menanggapi ucapan pelaku tersebut, tiba-tiba mendapat kekerasan oleh pelaku dengan cara meremas wajah korban sambil memukul wajahnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai pipi sebelah kanan, dahi sebelah kiri dan leher.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang menerima Laporan langsung mengecek TKP dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Gambut Kabupaten Banjar.
“Pelaku langsung dijemput oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menghiraukan pelaku saat pelaku mencoba mengajak ngobrol,” terangnya.
Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, Abdurahman dikenakan pasal 351 KUHP dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (Randi, Rudy Azhary, Red)