Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus kematian seorang pria di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan. Kedua terdakwa tersebut adalah Fatimah, istri korban, dan Farhan alias Papar, kakak kandung Fatimah.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Dr. H. Musafir Menca, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tim jaksa menyusun surat dakwaan dengan sistem subsidiaritas.
“Dakwaan utama atau primer yang kami ajukan ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sebagai dakwaan alternatif ada Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” ujar Musafir dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah mengungkapkan, kasus ini berawal dari konflik rumah tangga antara Fatimah dan suaminya yang kerap berselisih. Pertengkaran yang berulang itu akhirnya memuncak pada Rabu, 6 Maret 2025, dan berujung pada tindakan yang menewaskan sang suami.
“Fatimah dan kakaknya diduga bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada indikasi kuat unsur perencanaan sebelum kejadian tersebut berlangsung,” jelas Joko.
Ia menambahkan, seluruh alat bukti seperti keterangan saksi, surat, serta barang bukti fisik akan dihadirkan di persidangan untuk memperkuat dakwaan.
“Kami menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdapat waktu jeda yang memungkinkan pelaku menyiapkan aksinya,” katanya.
Saat ini, Kejari Banjar tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu maksimal dua minggu sejak pelimpahan tahap II dilakukan.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh pembuktian akan disampaikan secara transparan di ruang sidang,” pungkas Musafir.




































