Home / HUKUM / PENGEROYOKAN ANAK DI MARTAPURA DIDUGA LIBATKAN OKNUM POLISI, KORBAN DIANCAM SENJATA API

PENGEROYOKAN ANAK DI MARTAPURA DIDUGA LIBATKAN OKNUM POLISI, KORBAN DIANCAM SENJATA API

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Dua anak di bawah umur, masing-masing berinisial RDN 16 tahun dan JNR 14 tahun, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Jalan Permata 2, Bincau Muara, Martapura, pada Senin malam (3/11/2025).

Mirisnya, beberapa pelaku disebut mengenakan pakaian preman dan seragam polisi, bahkan salah satu di antaranya memperlihatkan senjata api saat kejadian berlangsung.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WITA ketika kedua korban pulang mencari makan menggunakan sepeda motor. Di tikungan jalan, mereka dihentikan oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar sepuluh orang.

Karena takut disangka begal, korban berusaha melanjutkan perjalanan. Namun, para pelaku justru menendang motor hingga korban terjatuh, lalu menganiaya dan menyeret keduanya secara brutal.

Kedua korban bersama orang tua mereka telah melapor ke SPKT Polres Banjar pada Selasa malam (4/11/2025), didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura Banjarbaru.

Penasihat hukum PBH Peradi, Kisworo, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur dan mengandung unsur kekerasan fisik serta ancaman.

“Hari ini kami mendampingi dua anak korban pengeroyokan. Karena ini menyangkut perlindungan anak, maka penting untuk kami laporkan ke Polres Banjar,” ujar Kisworo.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, pelaku kurang lebih sekitar sepuluh orang. Beberapa di antaranya diduga mengenakan seragam polisi, dan salah satu pelaku menunjukkan pistol sambil mengancam korban.

“Salah satu dari mereka menarik kepala korban, menyeret, dan mengancam dengan memperlihatkan pistol. Korban trauma berat,” ucapnya Kisworo.

PBH Peradi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian menanganinya secara profesional dan transparan.

“Siapapun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun oknum aparat, harus diproses. Kalau penyidikan lamban atau bertele-tele, kami minta pimpinan kepolisian setempat dievaluasi,” katanya.

Ia menilai kasus tersebut masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 80 atau 82.

Sementara itu, Anang Syahrani, ayah salah satu korban, mengaku terpukul melihat kondisi anaknya yang penuh luka.

“Anak saya tidak salah apa-apa. Kenapa harus dipukuli dan diseret begitu Saya bingung harus mengadu ke mana. Beruntung ada PBH yang membantu kami mencari keadilan. Saya hanya ingin pelakunya ditindak,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur itu. Ia memastikan kasus sedang ditangani oleh penyidik.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani. Bila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota polisi, tentu akan diproses sesuai aturan,” ujar AKP Suwarji.

Tagged:

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.