Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, jajaran berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama.
Dari operasi yang digelar di halaman salah satu hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Kamis (11/9/2025), polisi mengamankan dua tersangka asal Jawa Timur, Agung dan Iwan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 49,3 kilogram sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104 gram serbuk ekstasi.
“Ini bukan sekadar penangkapan biasa, tetapi pemutusan mata rantai distribusi narkoba lintas negara dan provinsi,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (16/9/2025).
Barang bukti yang diamankan, bila lolos ke pasaran, diperkirakan senilai Rp87,9 miliar dan berpotensi menjerat lebih dari 301 ribu jiwa ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba. Negara juga berpotensi menanggung biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 triliun.
Menurut Baktiar, sabu yang dikemas dalam paket berwarna kuning keemasan itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Barat, lalu beredar ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pola distribusi ini, kata dia, menunjukkan bagaimana sindikat internasional berupaya memanfaatkan jalur darat di Pulau Kalimantan.
“Pergerakan mereka sudah terstruktur, bahkan rapi. Untungnya, informasi masyarakat dan analisa data scientific membantu tim mendeteksi lebih awal,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kalsel dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.