Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Desa Paramasan Atas Kabupaten Banjar kini telah diamankan di Polres Banjar.
Dua tersangka yang merupakan kakak beradik, FT (28) dan PP (34), menjalani rekonstruksi berdarah sebanyak 43 adegan di halaman Satreskrim Polres Banjar, Kamis (7/8/2025).
Korban dalam kasus ini adalah DI, suami dari tersangka FT dan adik ipar dari PP. Dari rekonstruksi terungkap fakta mengejutkan pelaku FT dalam pengaruh narkotika jenis sabu saat membunuh suaminya.
“Rekonstruksi ini kami gelar untuk memperjelas peran masing-masing pelaku, kesesuaian keterangan saksi, serta urutan kronologi kejadian secara detail,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli kepada wartawan.
Rekonstruksi menggambarkan seluruh rangkaian kejadian tragis pada 18 Juli 2025, mulai dari perkelahian rumah tangga, aksi brutal, hingga pembuangan jasad korban. Bahkan, salah satu adegan memperlihatkan peristiwa mengerikan saat korban disebut membuang anak ke sungai sebelum akhirnya tewas dimutilasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan FT dan DI beserta dua orang saksi lainnya mengonsumsi sabu sebelum melakukan pembunuhan, yang memperparah emosinya setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Rekonstruksi ini diharapkan memperkuat alat bukti untuk proses hukum selanjutnya, serta memberi gambaran utuh atas tragedi yang terjadi.
(Randi, red)