TERNYATA ATITUDE ANGGOTA DPRD PUN WAJIB DIJAGA
Baca Yuks….
Para calon anggota legislatif jika terpilih dan kemudian menjadi anggota dewan bukan hanya bertugas sebagai wakil rakyat atau penyambung lidah rakyat saja. Di gedung DPRD Kota Banjarbaru misalnya, ada beberapa istilah yang dikenal seperti Pimpinan, Komisi – komisi. Kemudian ada Fraksi, Bapemperda, Badan Musyarawah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan. Dari 30 anggota dewan terpilih, biasanya ada yang mendapatkan tugas untuk mengisi Badan Kehormatan sebagai bagian dari salah satu Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.
Berikut tugas dan fungsi Badan Kehormatan yang dilansir dari laman website DPRD Kota Banjarbaru:
Tugas Badan Kehormatan adalah :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan dan atau Anggota DPRD terhadap peraturan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat, dan atau pemilih;
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
- Dalam melaksanakan penyeledikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari tenaga ahli independen.
Badan Kehormatan berwenang :
- Memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
- Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
- Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru. (Rudy Azhary, red)