Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sebuah postingan di Facebook yang menyebut aksi “perampasan” mobil oleh polisi di Banjar menghebohkan media sosial. Publik geger, polisi dituding menghentikan dan membawa mobil warga tanpa alasan jelas. Namun, Polres Banjar dengan cepat meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan itu.
Peristiwa terjadi pada Rabu pagi (9/4/2025) di Jalan Mantri Empat, saat dua anggota Satlantas Polres Banjar menghentikan mobil Suzuki APV Luxury. Unggahan akun Facebook bernama Santri Mogol menyebut polisi bertindak sewenang-wenang tanpa surat tugas, memancing gelombang komentar dan kemarahan warganet.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui, Kasat Lantas AKP Risda Idfira, membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dalam rangka kegiatan patroli rutin, dan tindakan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
“Mobil dihentikan karena nomor polisi sudah mati sejak 2021. Setelah diperiksa, pengemudi juga tak mengenakan sabuk pengaman, tak punya SIM, dan STNK-nya mati. Semua itu adalah pelanggaran lalu lintas,” ujar AKP Risda kepada wartawan.
Ia menekankan, mobil tidak dirampas, melainkan ditahan sebagai barang bukti pelanggaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selain itu pengemudi juga menolak menandatangani surat tilang, sehingga proses ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Menjawab sorotan publik, dua anggota polisi yang menangani kasus itu telah diperiksa oleh Propam. Hasilnya, keduanya dinyatakan bertugas sesuai prosedur dan dilengkapi surat perintah resmi.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kami imbau masyarakat agar tidak langsung percaya dengan informasi viral yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi memicu keresahan,” ucapnya.
Pengemudi APV kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Lalu Lintas, termasuk Pasal 280 (pelat nomor tidak sesuai ketentuan), Pasal 281 (tanpa SIM), Pasal 288 ayat 1 (STNK mati), dan Pasal 289 ayat 1 (tanpa sabuk pengaman).
(Randi, red)