AKSI UNJUK RASA DUGAAN IJAZAH PALSU ANGGOTA DEWAN TERPILIH
Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat dan Demokrasi (Amarah) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kalsel, Selasa (20/8) sekitar pukul 10 WITA.
Sesuai janji Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat dan Demokrasi (Amarah) untuk mengawal kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Kalsel terpilih pada Pileg 2024 lalu, benar-benar diwujudkan. Puncaknya, aliansi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kalsel, Selasa (20/8)
Aksi ini terkait di duga anggota DPRD Kalsel terpilih Habib Yahya saat mendaftar bacaleg menggunakan ijazah palsu.
Pengunjukrasa tidak diperbolehkan memasuki halaman Kantor KPU Kalsel. Mereka hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di trotoar di depan Kantor KPU Kalsel.
Koordinator aksi Florentino Mario mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah mendatangi KPU Kalsel untuk mempertanyakan persoalan tersebut. namun sayangnya kala itu para komisioner KPU sedang tidak berada di tempat.
Koordinator aksi Florentino Mario mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aksinya ke KPU Kalsel dan kepolisian.
“Aksi di kantor KPU Kalsel Jalan Ahmad Yani KM 3 Banjarmasin ini kami gelar untuk menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kalsel terpilih periode 2024-2029,” ucapnya.
“Ketika kami menyampaikan surat pemberitahuan komisioner KPU Kalsel ada. Ketika kami menyampaikan aspirasi, mereka tidak ada,” katanya.
KPU sepertinya sengaja menghindar. Tidak ada alasan tidak mengetahui, karena sebelum aksi kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU Kalsel dan kepolisian. Tetapi saat aksi untuk menyampaikan aspirasi, komisioner KPU Kalsel tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Kasub Bagian Perencanaan KPU Kalsel Titik Rizki Fitrianty saat menemuii para pendomo mengakui komisioner KPU Kalsel sedang tidak berada di Kantor KPU Kalsel.
Sebagai penggantinya Titik pun membacakan pernyataan Komisioner KPU Kalsel yang antara lain menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi tersebut.
Dijelaskannya, apa yang sudah dilakukan KPU Kalsel terhadap Caleg HY sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dimana dari hasil verifikasi administrasi tidak menunjukkan ada dokumen yang palsu.
“Saat pendaftaran bacaleg, KPU melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu dipertegas lagi dengan tidak adanya tanggapan masyarakat terhadap yang bersangkutan di tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara,” katanya.