SuratKabarDigital.com – Pemerintah kian agresif memutus mata rantai peredaran uang judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir 23.929 rekening bank yang terbukti digunakan untuk transaksi judi online. Langkah masif ini merupakan hasil kombinasi patroli siber dan laporan masyarakat, yang dikumpulkan Kemkomdigi dari berbagai kanal aduan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aksi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari praktik judi online yang merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,”…
Baca selengkapnya >>>>>>