Press "Enter" to skip to content

SIAP-SIAP, TILANG ELEKTRONIK DI BANJARBARU AKAN DILAKULAN

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satlantas Polres Banjarbaru, akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile). 

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Lantas AKP GM Angga Satrya Wibawa menjelaskan, pemberlakukan tilang elektronik akan dimulai pada 1 Meret 2023 mendatang.

“Kami sudah menerima satu HP dari Mabes Polri. HP itu hanya bisa digunakan untuk mengakses ETLE-mobile,” ucapnya, Jumat (10/2/2023).

Angga menjelaskan, petugas nantinya akan berpatroli dengan membawa HP tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto pengendara tersebut dengan akses ETLE-mobile, untuk dijadikan sebagai bukti pelanggaran.

“Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan surat pemberitahuan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Namun, jika dalam waktu 9 hari pemilik kendaraan tidak menanggapi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” ujarnya.

Angga mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan raya agar dapat selalu mematuhi rambu-rambu berlalu lintas.

“Karena dengan diberlakukannya penindakan elektronik ini pengendara yang melanggar tidak akan menyadari bahwa mereka sedang ditindak. Namun nanti bakal menerima surat di rumah,” katanya. (Randi, Rudy Azhary, red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *