Press "Enter" to skip to content

PEMKO BANJARMASIN MINTA TIADAKAN LOMBA 17-AN

Banjarmasin, SuratKabarDigital.com — Potensi keramaian dan masih terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan imbauan pelaksanaan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia atau perayaan 17 Agustus 2020.

Pandemi Covid-19 mau tidak mau membuat aktivitas yang mengundang keramaian harus dibatasi.

Mudahnya penularan Covid-19 di tempat berkerumun masyarakat membuat pemerintah mengeluarkan imbauan bahkan muncul larangan untuk menggelar acara atau kegiatan keramaian seperti lomba 17-an.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran nomor B-492/M.Sesneg/set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke 75 kemerdekaan RI.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, langsung mengeluarkan surat imbauan terkait pedoman peringatan HUT RI ke 75 saat situasi pandemi covid-19 di Banjarmasin.

Imbaua tersebut terdapat 5 poin yang ditekankan dalam pelaksanaan hari kemerdekaan RI ke 75.
Pertama masyarakat Banjarmasin diminta melakukan pengibaran bendera merah putih serta memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
Ke dua masyarakat Banjarmasin diminta untuk merayakan detik detik proklamasi dengan menghentikan aktifitas serta berdiri tegak selama 3 menit.

Ke tiga pengecualian penghentian aktivitas saat detik proklamasi.diberikan kepada masyarakat yang beraktifitas dengan potensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Ke empat masyarakat Banjarmasin diminta memaksimalkan teknologi yang ada saat ini untuk merayakan kemerdekaan RI.

Dan yang terakhir, Wali Kota Banjarmasin dalam surat imbauannya,melarang kegiatan peringatan kemerdekaan RI ke 75 dengan mengumpulkan massa seperti pelaksanaan hiburan, perlombaan, atau kegiatan masak dan makan bersama. (Lie/Red-Wan/SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *