Press "Enter" to skip to content

LANGGAR PERWALI, TAK KANTONGI IZIN, KAFE DI BANJARBARU GELAR MUSIK DJ

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Salah satu cafe di Banjarbaru menggelar acara hiburan dengan musik Disc Jockey (DJ) pada, Sabtu (19/11/2022) malam. Adanya musik DJ tersebut tentu sangat melanggar sesuai dengan Perwali Kota Banjarbaru. Hal tersebut disampaikan Kabid Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Kurnia Wahyudiana, Senin (21/11/2022).

Kurnia menjelaskan, sesuai dalam Perwali nomor 80 tahun 2016 tidak diperbolehkan kegiatan hiburan dengan DJ.

“Tentu kegiatan itu sangat melanggar. Kami sudah mendatangi pihak cafe dan akan kami berikan surat peringatan (SP) pertama,” katanya.

Jika cafe tersebut masih saja melanggar, dilanjutkannya, maka pihak Disporabudpar Kota Banjarbaru akan memberikan surat rekomendasi kepada DPMPTSP Banjarbaru untuk segera mencabut izin usahanya.

“Jika cafe masih melanggar hingga SP tiga, maka akan kami rekomendasikan pencabutan izin usaha. Memang cafe tersebut memiliki izin usaha, namun izin usaha restoran atau rumah makan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, acara tersebut tidak memiliki izin.

“Tidak ada izin keramaian. Pihak cafe seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum menggelar acara seperti itu,” kata Tajudin.

Masih kata Tajudin, pentingnya soal perizinan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, seperti terjadinya keributan dan lainnya. (Randi, Rudy Azhary, red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *