Press "Enter" to skip to content

CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PELAKU SEMPAT ANCAM KORBAN

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Seorang pria berinisial AN 23 tahun, diamankan petugas kepolisian Polsek Liang Anggang, Rabu (19/4/2023), karena tega cabuli anak 15 tahun yang masih duduk dibangku SMP.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan, kedekatan pelaku dan korban berawal dari kenal melalui salah satu aplikasi, lalu mengajaknya untuk jalan-jalan pada, Sabtu (15/4/2023).

“Setelah pelaku dan korban jalan-jalan, pelaku membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di Landasan Ulin dan memperkosa korban sebanyak satu kali,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, dilanjutkannya, korban meminta untuk mengantarkannya pulang kerumah, namun sebelumnya korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke kakak korban.

“Saat di jalan pulang, kakak korban yang sudah mengetahui kejadian tersebut langsung menghadang pelaku, namun pelaku berhasil kabur dari kejaran kakak korban,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang, dan langsung di proses petugas. Setelah diselidiki, petugas mendapati informasi bahwa pelaku kabur ke rumah neneknya yang ada di Desa Sungai Pasanan Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

“Pelaku langsung kami amankan saat sedang tidur, dibantu dengan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala,” ucapnya.

Masih kata Kompol Yuda, dari hasil introgasi pelaku mengaku mengancam korban akan ditinggalkan ke tempat yang sepi, jika tidak mau berhubungan badan saat di penginapan tersebut.

“Pelaku juga sempat membawa korban ke kuburan yang ada di Jalan Kasturi, dan meminta korban untuk melakukan hubungan oral sex namun korban menolak,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, dikatakan Kompol Yuda, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undangan.

(Randi, Rudy Azhary, red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *