Press "Enter" to skip to content

BATOLA TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI

Batola, SuratKabarDigital.com – Terhitung sejak 1 Oktober 2021, semua desa di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang berjumlah 195 desa akan menerapkan transaksi non tunai. Penerapan transaksi non tunai terhadap pengelolaan keuangan dan sumber-sumber pendapatan serta kekayaan desa ini diberlakukan menyusul di-launching-nya (diluncurkannya) sistem Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan APBDesa oleh Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Kamis (30/09/2021).

Bupati Batola menyampaikan, Pemkab Batola juga memberlakukan terhadap 61 desa di 5 kecamatan yakni Marabahan, Bakumpai, Anjir Pasar, Anjir Muara, dan Alalak untuk menerapkan transaksi non tunai di Bank Kalsel. Sedangkan 12 kecamatan lainnya masih lembaga keuangan semula.

“Dengan diluncurkannya sistem transaksi non tunai ini maka setiap transaksi minimal Rp1 juta harus menerapkan non tunai,” katanya.

Lanjut Bupati, transaksi non tunai berlaku untuk semua transaksi di desa termasuk dana desa, alokasi dana desa, dan BLT dana desa.

Masih kata Bupati, dengan diterapkan sistem transaksi non tunai ini sangat positif dalam membantu pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel khususnya pada pengelolaan keuangan desa.

“Sehingga transaksi keuangan non tunai dalam pelaksanaan APBDesa semua berdasarkan pada asas efisiensi, keamanan dan manfaat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan, dengan diterapkannya transaksi non tunai selain dapat meminimalisir penyimpangan juga dalam upaya lebih mengamankan transaksi yang dilakukan.

“Yang lebih membanggakan, terobosan yang dilakukan UNPAD ini merupakan yang pertama kali di Kalsel,” ujarnya.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *