Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Perkelahian berdarah yang menewaskan HU (45), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resor Banjarbaru. Pelaku yang berinisial AS (31) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (30/11/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, aksi pembunuhan itu dipicu persoalan sepele namun berujung fatal. Saat berpapasan, korban diduga tiba-tiba mengamuk, melempar baju hingga mengenai pelaku. AS yang merasa tersinggung kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil parang.
“Tanpa pikir panjang, AS kembali dan langsung menebas tubuh HU hingga tewas,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (02/12/2025).
Kapolres membeberkan, ada lima kali tebasan yang mengenai tubuh korban, masing-masing di bagian depan, perut, dan punggung. Luka parah dan pendarahan hebat membuat HU tak terselamatkan.
Meski dipicu emosi sesaat, polisi menilai pelaku berniat menghabisi korban karena sempat mengambil waktu untuk mempersiapkan senjata.
“Karena ada waktu berpikir, artinya merencanakan. Dia mengambil parang ke rumah orang tuanya. Sehingga kita kenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 huruf (3) KUHP,” jelas AKBP Pius.
Atas perbuatannya, AS terancam hukuman 10 hingga 12 tahun penjara. Korban HU bukan sosok asing di lingkungan tempat tinggalnya. Ia disebut sering membuat keributan dan merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja selesai menjalani masa tahanan.



















































