Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat seorang kakek bernama Kahpi 74 tahun kembali digelar, Kamis (19/6/2025) sore, di Pengadilan Negeri Martapura.
Kuasa hukum Kahpi, Dedi Sugiyanto, menegaskan, fakta-fakta penting dalam perkara ini belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
“Cerita yang disampaikan oleh para penuntut umum tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa secara utuh. Kami menolak narasi tersebut karena banyak hal yang tidak masuk akal,” ujar Dedi kepada awak media usai persidangan.
Dedi menyoroti perbedaan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Ia menyatakan bahwa tanah milik Kahpi berada di kilometer 17, sementara pihak pelapor menyebutkan lokasi di kilometer 19,5. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki pelapor tidak relevan karena berbeda lokasi.
“Bagaimana bisa mengklaim tanah yang jelas-jelas tidak berada di lokasi yang sama dengan sertifikat miliknya. Ini logika sederhana yang seharusnya menjadi perhatian majelis,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan, dalam proses hukum sebelumnya tidak ada pertimbangan terhadap surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tertanggal 23 Juli 2013. Surat itu menyatakan bahwa tanah milik Kahpi tidak mengalami tumpang tindih.
Selain itu, Dedi juga membantah tuduhan bahwa Kahpi memiliki niat jahat karena diduga mengetahui adanya indikasi tumpang tindih sebelum menjual tanah tersebut. Ia menyampaikan, surat dari BPN yang menginformasikan indikasi tumpang tindih baru terbit pada 12 Oktober 2012, sedangkan Kahpi telah menjual tanah itu sebelumnya.
“Fakta ini jelas membantah asumsi niat jahat. Bagaimana mungkin seseorang disebut memiliki niat jahat atas sesuatu yang belum diketahuinya” ucap Dedi.
Dengan serangkaian bukti dan fakta tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim PK dapat memberikan keadilan bagi Kahpi yang telah lanjut usia dan selama ini menjalani proses hukum yang dinilai janggal.
“Kami berharap keadilan ditegakkan dan semua pertimbangan hukum didasarkan pada bukti objektif,” katanya.
(Randi, red)