Site icon www.suratkabardigital.com

POLRES BANJARBARU GAGALKAN PEREDARAN 10,3 KG SABU, 124 RIBU JIWA TERSELAMATKAN

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Jaringan penyelundupan narkoba antar provinsi digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru. Tiga pelaku yang diamankan diduga menjadi kurir, pengedar dan penyimpan berhasil ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 10,3 kilogram dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan.

Tiga pelaku, LN 18 tahun, KS 23 tahun, dan AF 29 tahun, ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di area persawahan.

“Mereka merupakan warga Pelaihari dan diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (3/6/2025) saat konferensi pers.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, terhadap LN. Dari keterangan LN, polisi kemudian meringkus dua tersangka lainnya di Banjarmasin. Petugas pun menemukan lokasi penyimpanan sabu di daerah Pelaihari, Tanah Laut, dan menyita 10,3 kilogram sabu dari sana.

Kapolres menyebutkan, barang haram tersebut dibawa dari Pontianak dan akan dikirim ke Sulawesi Selatan menggunakan jalur darat dan laut untuk menghindari pengawasan ketat di bandara.

“Jika dinilai secara ekonomi, sabu ini bernilai sekitar Rp6,5 miliar. Penindakan ini juga menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, jaringan ini baru pertama kali mencoba rute darat dan laut, dengan memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok utama,” katanya.

Bahkan, lanjut AKP Denny, narkoba tersebut disembunyikan para pelaku dengan cara di kubur di area persawahan, di Desa Beramban Kabupaten Tanah Laut.
(Randi, red)

Exit mobile version