Home Blog Page 660

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLRES BALANGAN DAN SATPOL PP PATROLI

0

Balangan, SuratKabarDigital.com – Memaksimalkan capaian kesadaran masyarakat kabupaten Balangan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, Polres Balangan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan mengelar patroli pendisiplinan warga kepada warga pengunjung pasar Paringin, Senin (03/08). Kegiatan dipimpin oleh Kasubag Dal Ops Balangan AKP Minggu Tampubolon beserta 9 Personel Polres Balangan dan satu regu Satpol PP Balangan.

Tim gabungan tersebut menyisir tempat kerumunan orang banyak dan diberikan himbauan agar menghindari bersentuhan serta jaga jarak minimal 1 Meter.

Selain itu, kepada pengunjung pasar juga ditekankan untuk menjaga pola hidup sehat dan jaga kebersihan diri dengan cara cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta Mengganti pakaian sesampai dirumah apabila habis bepergian.

” Kepada pengunjung pasar Paringin kami tekankan untuk menjaga pola hidup sehat dengan melalukan protokol kesehatan, selain itu tidak melakukan pembelian barang pokok secara berlebihan sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran, ” ucap AKP Minggu Tampubolon.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.00 Wita tersebut berlangsung dengan tertib, kepada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan yaitu tidak mengenakan masker dilakukan tindakan admintrasi sesuai peraturan gubernur Kalsel no 66 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 di Kalimantan Selatan dengan memberikan teguran lisan dan menyuruh warga tersebut untuk pulang.

” Sedikitnya ada 10 warga yang kami berikan teguran lisan dan kami suruh pulang karena tidak menggunakan masker, ” tutup AKP Minggu Tapubolon saat dikonfirmasi. (Roel/Red-RA/SKD)

SEJUMLAH KETUA RT DI BANJARMASIN DIBERI PENGHARGAAN PEMERINTAH

0

Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan penghargaan, tropi, dan uang pembinaan ke para Ketua RT yang telah memenangi dalam Lomba Kebersihan Kampung yang diselenggarakan jajaran Kecamatan Banjarmasin Timur. Menurutnya, penghargaan sebagai motivasi seluruh masyarakat tentang pentingnya displin menjaga kebersihan, apalagi di masa pandemi Covid19.
“Kebersihan dijaga bukan hanya sebatas lomba namun berkelanjutan. Dengan begitu lingkungan menjadi sehat,” ujar Ibnu Sina, Senin (3/8/2020).

Kegiatan ini, dikatakannya agar berkelanjutan, baik RT dan RW agar kawasan menjadi sehat dan asri. “Atas nama Pemko Banjarmasin, kami ucapkan terimakasih kepada semua masyarakat yang turut berpartisipasi menjaga lingkungan, khususnya Kecamatan Banjarmasin Timur sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Kategori Kawasan Terencana berhasil dimenangkan RT34 (Karang Mekar) juara II RT8 (Banua Anyar), Juara III RT21 (Sungai Lulut), Juara Harapan RT37 (Kuripan).

Kategori Alamiah sebagai juara I RT28 (Kuripan), Juara II RT26 (Sungai Lulut), Juara III RT24 (Karang Mekar), Juara Harapan RT01 (Banua Anyar).

Kategori Kawasan Tepian Sungai, juara pertama diraih RT13 (Sungai Lulut), Juara II RT09 (Banua Anyar), Juara III RT31 (Pekapuran Raya), dan Juara Harapan RT03 (Sungai Bilu).

(Lie/Red-RA/SKD)

WALI KOTA BANJARMASIN NEGATIF COVID-19

0

Banjarmasin, Suratkabardigital – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dinyatakan negatif covid-19. Ia menjalani dua kali tes usap (swab).
Pemeriksaan pertama pada tanggal 30 Juli 2020 hasilnya negatif. Pada tanggal 3 Agustus ia menjalani pemeriksaan ke dua dan hasilnya tetap negatif.


“Alhamdulliah hasil yang didapat negatif baik tes pertama maupun ke dua,” ujarnya saat jumpa pers di balai kota, Selasa (05/08/2020).


Tes usap terhadap Ibnu Sina dilaksanakan di RS Sultan Suriansyah. Sudah dua kali negatif tes swab, Ibnu Sina tetap diingatkan selalu menjaga daya tahan tubuh dan mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Ibnu berharap selalu diberikan kesehatan oleh Allah Swt, agar bisa terus berada di tengah masyarakat.
“Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan, dan berperilaku hidup sehat,” ajaknya.(lie/Red-Wan/SKD

LLDIKTI WILAYAH XI KALIMANTAN: KUOTA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN RIBUAN MAHASISWA TERSEBAR DI KALIMANTAN

0


Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Hingga Juni 2020, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menyebutkan, jumlah perguruan tinggi swasata (PTS) di Lingkungan LLDIKTI XI Kalimantan sebanyak 173 PTS dan 556 program studi. Di Kalimantan Selatan sebanyak 45 PTS dan 169 program studi, Kalimantan Timur sebanyak 48 PTS dan 177 program studi, Kalimantan Barat sebanyak 42 PTS dan 124 program studi, Kalimantan Tengah sebanyak 25 PTs dan 91 program studi, dan Kalimantan Utara sebanyak 7 PTs dan 24 program studi.

Untuk data kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/ SPP yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kepada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, yaitu kuota KIP Kuliah untuk semester I sebanyak 4370 mahasiswa, kuota bantuan UKT/ SPP untuk semester III sebanyak 1858 mahasiswa, kuota Bantuan UKT/ SPP semester V berjumlah 2911, dan UKT/ SPP semester VII berjumlah 4405 mahasiswa.
LLDIKTI menjelaskan, PTS penerima kuota KIP Kuliah tersebut adalah PTS yang memunyai program studi (Prodi) dengan peringkat akreditasi A dan B.

Khusus PTS akreditasi C ada pengeculian, yakni berdomisi di Ibukota propinsi tidak mendapatkan kuota, sedangkan yang yang berdomisili di kabupaten mendapatkan kuota KIP Kuliah. Perguruan Tinggi akan memverifikasi terhadap calon penerima KIP Kuliah sesuai Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/ SPP tahun 2020.

Bagi mahasiswa yang diusulkan Bantuan UKT/ SPP oleh PTS ke LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan untuk disampaikan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud.
(Rudy Azhay/ Red-RA/ SKD)

BERIKUT PENJELASAN LLDIKTI TENTANG KOMPONEN BANTUAN KIP KULIAH

0

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan terus mensosialisasikan program pemerintah terkait bantuan biaya pendidikan tinggi. Bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), LLDIKTI menjelaskan komponen apa saya yang terdapat pada bantuan KIP Kuliah (Biaya Pendidikan) tersebut.

Pertama, bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengna proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puspaldik Kemendikbud. Kedua, Bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program Diploma I, II,III, IV atau Sarjana, dan program profesi tertentu.

Untuk besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp2.400.000,- per mahasiswa per semester, dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi. Jika di kemudian hari penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan, maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijkan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. Sebaliknya, jika penerima lulus lebih cepat, maka pemberian beasiswa dihentikan untuk semester selanjutnya.

Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup) adalah biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi swasata diberikan per semester. Adapun besaran biaya hidup Rp4.200.000,- per mahasiswa per semester yang dibyarakan ke rekening mahasiswa (penerima). Jika penerima bantuan lulus lebih cepat dari jangka waktu pemeberian beasiswa, maka bantuan biaya hidup diberikan pada semester terakhir lulus.

Bantuan KIP Kuliah ini memiliki beberapa jangka waktu pemberian, diantaranya untuk program. Untuk program Sarjana dan Diploma IV, batuan diberikan paling lama delapan semester, Diploma III paling lama enam semester, Diploma II paling lama empat semester, dan Diploma Satu paling lama dua semester.

Sebelum menerima bantuan, data penerima akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasata dan Puspaldik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Ssosial (DTKS) Kemensos RI.

Selanjutnya, Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa. Penerima bantuan ini adalah mahasiswa pada program Diploma I, II, III, IV dan Sarjana. Bantuan UKT/ SPP KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Berikut syarat penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa diantaranya; Pertama, mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COvid19 dan tidak sanggup membayar UKT/ SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, bantuan ini memprioritaskan pada mahasiswa dari keluarga peserta PKH, KKS, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga. Kedua, mahasiswa membuat surat penryataan bahwa orang tua/ wali / penanggun biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid19. Ketiga, Perguruan Tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dan bertanggungjawab terhadap kebenarannya.

Namun demikian, perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau btasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/ SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bagi mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/ SPP baik secara penuh atau sebagian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi On Going.
b. Tidak sedang sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN atau APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/ SPP baik secara penuh atau sebagian.


Bagi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliah di semester 3,5, dan 7 dengan ketentuan, yaitu sebagai mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program Diploma III serta semester 3,5 dan 7 untuk program Sarjana atau Diploma IV dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021. Mahasiswa juga harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.


Bentuk Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa diantaranya; Bantuan UKT/ SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memeberikan bantuan pembiayaan UKT/ SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi Covid19 tahun 2020. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan UKT/ SPP atau biaya lainnya.


Selanjutnya, Bantuan UKT/ SPP mahasiswa hanya dibeirkan untuk pembyaran UKT atau SPP satu semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bantuan UKT/ SPP diberikan dalam bentuk pembyaran UKT/ SPP at cost dengan besaran maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa yang didukung oleh dokumen asli yang valid.


Bantuan ini juga memilik jangka waktunya. Untuk program Sarjana tau Diploma IV paling delapan semester, Diploma II enam semester, Diploma III empat semester, Diploma II dua semester dan program profesi paling lama diberikan empat semester.
(Rudy Azhary/ Red-RA/SKD)

MASYARAKAT DIIMBAU MEMANFAATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI DARI PEMERINTAH

0

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan mulai mensosialisasikan program Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud, yaitu kebijakan ‘Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien, efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global. Pemerintah juga menjamin pemerataan pendidikan tinggi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Sebagai bentuk bantuan pendidikan kepada bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, pemerintah juga mengeluarkan ‘Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Di masa pandemi Covid19, hampir seluruh sektor terpengaruh dan berdampak luar biasa terhadap perekomian masyarakat, termasuk membiayai pendidikan tinggi. Kondisi ini pun juga direspon pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi PTN melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Adapun kriteria penerima KIP Kuliah yang diberikan Pemerintah Indonesia, yakni makasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan kementerian yang menanangani urusan pemerintan di bidang sosial, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, dan mahasiswa dari anggota keluarga yang berpenghasilan kotor paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau paling banyak Rp750 ribu per keluarga setiap bulannya.

Penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI. Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh Kemensos, atau data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal. Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud.

Dikerluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Indonesia, LLDIKTI berharap masyarakat dapat memanfaatkan agar jenjang pendidikan tak terhenti, terlebih di masa pandemi yang memengaruhi hampir di semua sektor, termasuk perekonomian rakyat. (Rudy Azhary/Red_RA/SKD)

DISKOMINFO KALSEL DORONG 13 DAERAH SEGERA MIGRASI KE PUSAT DATA NASIONAL,...

0
Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus tancap gas mendukung transformasi digital. Salah satu langkah strategisnya...

BANGKU TAK TERSEDIA, SISWA BAWA MEJA SENDIRI KE SEKOLAH, SISKA MONALISA...

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Potret buram dunia pendidikan dasar kembali mencuat di Kota Banjarbaru. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, nasib para siswa di SDN 2...

SATLANTAS POLRES BANJARBARU GELAR RAZIA HUMANIS: PELANGGAR DITEGUR, ANAK DIBEKALI HELM...

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Ada yang berbeda dari razia kendaraan bermotor yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru, Rabu pagi (17/7). Tak hanya melakukan...

708 RUMAH TAK LAYAK HUNI TERDATA, DISPERKIM BANJARBARU GENJOT 101 PERBAIKAN...

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru bergerak cepat memperbaiki kondisi hunian warga miskin melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni...

SEHAT FINANSIAL DAN BEBAS UTANG, PTAM INTAN BANJAR SETOR DIVIDEN RP5,2...

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Di tengah peringatan hari jadinya yang ke-37, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan posisinya sebagai perusahaan daerah yang sehat secara...

RSD IDAMAN BANJARBARU RAIH PENGHARGAAN ATAS KINERJA DETEKSI DINI PENYAKIT MENULAR

0
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, RSD Idaman diganjar penghargaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan...

PKK Banjarbaru Cetak Sejarah

0
Banjarbaru, Suratakabardigital.com - Sebanyak 12 pria resmi dilantik menjadi bagian dari jajaran pengurus TP PKK Kota Banjarbaru periode 2025–2030, Sabtu (5/7/2025), di Aula...

PRESIDEN PRABOWO UMUMKAN KENAIKAN GAJI HAKIM HINGGA 280 PERSEN

0
Nasional, Suratkabardigital.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di...

PERAN RPD HALAMAN III DIPA DALAM MENINGKATKAN KETEPATAN DAN KETERTIBAN PERENCANAAN...

0
Oleh : Abi Dzar GhiffariFungsional PTPN Mahir KPPN Banjarmasin Dalam Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dikenal dokumen kunci dengan nama Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran atau yang...

YAYASAN ABDUL AZIZ HALABY KEMBALI GELAR TABLIGH AKBAR BERSAMA USTAZ ABDUL...

0
Banjarbaru, Suratkabardigital.com – Yayasan Abdul Aziz Halaby kembali menggelar tabligh akbar dengan menghadirkan dai kondang, Ustaz Abdul Somad. Acara tersebut akan dilaksanakan di Lapangan...

Jurnalis Banjarbaru Bagikan Daging Kurban dari Hj. Lisa Halaby pada Idul...

0
Banjarbaru – Para jurnalis di Kota Banjarbaru melaksanakan pembagian daging kurban dalam rangka peringatan Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025) siang. Kegiatan sosial ini berlangsung...

PUTERA – PUTERI PILIHAN BANJARBARU DI HARI JADI KE-26

0
PUTERA - PUTERI PILIHAN BANJARBARU DI HARI JADI KE-26 Oleh: Rudy Azhary Wajah para pemuda-pemudi yang masih bersekolah di SMA/ SMK/ Madrasah Aliyah negeri dan swasta...

SIMAK 7 PELANGGARAN PRIORITAS OPERASI PATUH INTAN, POLRES BANJAR TILANG PULUHAN...

0
Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Polres Banjar resmi menggelar Operasi Patuh Intan 2025 terhitung sejak 14 hingga 28 Juli mendatang. Operasi ini menyasar persoalan serius...