Site icon www.suratkabardigital.com

OBJEK TANAH DIDUGA BERBEDA, SIDANG PK KAKEK KAHPI JADI SOROTAN

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Perjuangan kakek Kahpi 74 tahun dalam menghadapi jerat hukum terus berlanjut. Kamis (12/6/2025), Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.

Namun, dalam sidang ini muncul fakta menarik yang berpotensi mengubah arah perkara. Tim penasihat hukum Kahpi mengatakan, adanya perbedaan mencolok antara lokasi tanah milik klien mereka dan objek dalam sertifikat pelapor.

“Tanah milik kakek Kahpi berada di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo, sesuai surat keterangan dari kantor desa. Sementara lokasi dalam sertifikat pelapor justru berada di kilometer 19,5,” ujar Dedi Sugiyanto, salah satu kuasa hukum Kahpi.

Perbedaan lokasi ini, menurut Dedi, menjadi bukti kuat bahwa ada kekeliruan dalam menentukan objek sengketa yang membuat kliennya harus menjalani proses hukum yang semestinya tak perlu terjadi.

Dedi juga menunjukkan, berdasarkan dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, saat Kahpi mengajukan sertifikat tanah tidak ditemukan adanya tumpang tindih atau sengketa dengan pihak lain.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah mengikuti prosedur justru dikorbankan karena kekeliruan administratif,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis depan, dengan agenda tanggapan dari pihak termohon PK. Tim hukum Kahpi juga berencana menghadirkan dokumen tambahan sebagai bukti, serta memanggil saksi dalam sidang berikutnya.
(Randi, red)

Exit mobile version