Site icon suratkabardigital.com

JPU KEJARI BANJAR TUNTUT MATI DUA TERDAKWA KASUS MUTILASI DI PARAMASAN


Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, dinilai telah mengguncang rasa aman masyarakat dan meninggalkan trauma mendalam. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar mengajukan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa, Fatimah dan Parhan alias Papar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026), yang digelar secara elektronik demi pertimbangan keamanan dan ketertiban persidangan.

JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak dapat ditoleransi karena dilakukan secara terencana, kejam, dan melampaui batas kemanusiaan. Korban dalam perkara ini adalah Didi, yang diketahui merupakan suami sah dari terdakwa Fatimah.

“Perkara ini bukan sekadar menghilangkan nyawa seseorang, tetapi dilakukan dengan cara yang sangat brutal dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” ujar Radityo.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Jaksa juga memaparkan sejumlah fakta persidangan yang memperberat tuntutan, antara lain tindakan mutilasi dan pemenggalan kepala korban, hingga terungkapnya fakta bahwa kepala korban sempat dilempar sejauh sekitar tujuh meter.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik, merusak ketenteraman sosial, serta memperlihatkan sikap tidak kooperatif selama persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, para terdakwa sempat mengonsumsi narkotika golongan I, yang semakin memperburuk penilaian terhadap perbuatan mereka.

“Dalam perkara ini, kami tidak menemukan satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan,” ucapnya

Selain pidana pokok berupa hukuman mati, JPU juga meminta majelis hakim agar seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban dan terdakwa yang berlumuran darah, sejumlah senjata tajam jenis parang, serta barang lain yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2026.

Diketahui, tuntutan pidana mati dalam perkara ini disusun berdasarkan ketentuan KUHP baru yang berlaku dalam sistem hukum pidana nasional.

Exit mobile version