Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Upaya hukum yang ditempuh oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana, kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Banjarbaru secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada Senin (2/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Riya Apriyanti, S.H., dengan Panitera Pengganti Prayaga, S.H., majelis menyatakan bahwa penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru telah sah dan berdasar hukum. Hakim menyebutkan bahwa prosedur hukum telah dipenuhi dan bukti-bukti yang diajukan penyidik dinilai cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap pemohon.
“Permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” bunyi amar putusan hakim. Seluruh dalil pemohon ditolak, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Gugatan ini diajukan Syarifah Hayana sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang pengurus lembaga pemantau pemilu terlibat dalam aktivitas yang dapat mempengaruhi independensi pemantauan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menegaskan bahwa putusan hakim memperkuat keyakinan penyidik bahwa proses hukum telah berjalan secara profesional.
“Kami menghargai proses hukum di pengadilan. Putusan ini menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur. Kami akan lanjutkan proses penyidikan hingga tuntas,” ujar Haris.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan semua hak tersangka dilindungi sesuai hukum yang berlaku.