Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan penataan sumber daya manusia guna mendukung kinerja birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalsel, Selasa (27/1/2026).
Rapat koordinasi ini digelar untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme, kriteria, serta tindak lanjut kebijakan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memberikan pembekalan awal bagi pegawai yang telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim melalui Sekretaris Diskominfo Kalsel, Mashudi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting agar pegawai PPPK Paruh Waktu memahami secara utuh hak, kewajiban, serta batasan dalam menjalankan tugas.
“Tujuan kegiatan hari ini salah satunya adalah memberikan pemahaman kepada PPPK paruh waktu yang telah mendapatkan NIP agar mengetahui hak dan kewajiban, termasuk aturan cuti, kedisiplinan, hingga sanksi yang berlaku,” ujar Mashudi.
Ia menjelaskan, status paruh waktu bukanlah akhir dari jenjang karier. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka peluang peningkatan status menjadi pegawai penuh waktu, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor strategis.
“Ke depan, peluang dari paruh waktu ke penuh waktu tetap ada. Namun tentu akan melihat kemampuan keuangan daerah, serta memprioritaskan pegawai paruh waktu yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun (BUP),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Satyawirawan, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini terus mematangkan skema kerja bagi PPPK Paruh Waktu agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Seluruh hak dan kewajiban PPPK paruh waktu sudah diatur dengan jelas. Kehadiran, cuti, hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tetap menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja karena mereka sudah memiliki NIP,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja secara intensif selama satu tahun masa kerja. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.
“Untuk menjadi penuh waktu, anggaran harus tersedia terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan review kinerja, dan jika memenuhi syarat barulah dapat diangkat,” tegas Satyawirawan.
Menutup keterangannya, Satyawirawan mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalsel agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja sebagai investasi masa depan karier mereka.
“Tingkatkan kinerjanya, jangan sampai nilai kredit SKP turun,” pungkasnya.

