Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar resmi melimpahkan mantan Kepala Desa Garis Hanyar, Irhan, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Rabu (26/11/2025). Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 468 juta.
Kapolres Banjar AKBP dr Fadli melalui Kanit Tipidkor, Ipda Andika mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2022, yang menilai sejumlah anggaran desa diselewengkan.
“Dari informasi yang dihimpun, salah satu penyimpangan paling mencolok adalah anggaran pengadaan ambulans sekitar Rp 250 juta. Meski uang telah dicairkan, ambulans yang dijanjikan tidak pernah hadir di desa,” katanya.

Tak hanya itu, proyek ketahanan pangan melalui kegiatan beternak dengan anggaran sekitar Rp 130 juta ikut dipertanyakan, lantaran hewan ternak yang seharusnya ada tidak ditemukan. Dugaan kerugian juga terlihat pada program keramba melalui BUMDes dengan nilai sekitar Rp 14 juta.
Ipda Andika menyebutkan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa.
“Kita melaksanakan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam,” ujar Ipda Andika.
Salah satu modus yang terungkap adalah penyimpanan uang desa secara pribadi oleh tersangka di rumahnya. Uang yang diklaim hilang itu bernilai lebih dari Rp 200 juta.
“Secara regulasi, itu tidak dibenarkan. Dana desa tidak boleh disimpan pribadi, dan kas desa maksimal yang boleh disimpan hanyalah Rp 5 juta,” ucapnya.
Andika juga menegaskan, seluruh temuan dan bukti akan dibuka secara transparan di persidangan. Mantan pembakal Irhan kini resmi berstatus tersangka atas kasus korupsi yang dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
(Randi, red)