Press "Enter" to skip to content

TIDAK PATUH PROTOKOL KESEHATAN DIDENDA RP100 RIBU

Banjarmasin,Suratkabardigital.com — Pemko Banjarmasin resmi menetapkan beberapa sanksi termasuk berupa denda pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, mengatakan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020.


“Warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp100 ribu,” kata Machli, Selasa (11/08/2020) siang.


Menurutnya sanksi berupa denda bukan sanksi yang diutamakan. Masih ada sanksi lain sebelum denda tersebut dibebankan kepada pelanggar. “Ada beberapa sanksi lain selain denda, yakni berupa sanksi lisan, tertulis, atau sanksi menjalankan pekerjaan sosial seperti membersihkan tempat fasilitas umum,” jelasnya.

Machli menerangkan, sebelum memberlakukan denda, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada si pelanggar. “Sanksi denda sudah ditetapkan pemko, ini adalah upaya terakhir. Tidak serta merta kita langsung menerapkan denda. Kita akan mengedepankan upaya persuasif dalam mengedukasi masyarakat tentang perwali ini,” ujarnya (Lie/Red-Wan/SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *