Press "Enter" to skip to content

TERKENDALA PERATURAN, INSENTIF NAKES COVID-19 BELUM BISA DIBERIKAN

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Insentif yang harusnya diterima para tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 hingga kini tak bisa diberikan. Penyebabnya, aturan yang menjadi payung hukum kebijakan pemberian insentif itu hingga kini masih belum ada.

Hal itu mengemuka dalam rapat Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Banjarbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, RSD Idaman, dan BPBD Banjarbaru, Senin (22/6). Selain tentang insentif, hal yang mengemuka juga adalah tentang penyelesaian infrastruktur dan ruang isolasi di RSD Idaman.

“Payung hukum itu yang harus disiapkan Pemko Banjarbaru, sehingga tenaga kesehatan di Banjarbaru bisa menerima insentif. Apalagi, kami menerima keluhan dari kawan-kawan tenaga kesehatan itu,” ujar Ketua Pansus Nafsiani Samandi, Senin (22/6).

Padahal, ujar Nafsiani, tenaga medis tidak hanya perawat dan dokter masih ada petugas penjaga gerbang, dan tenaga kebersihan yang juga memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
“Semua tenaga kesehatan menginginkan insentif itu, namun secara hukum belum ada aturannya. Kalau pun ada juga harus dipikirkan, berapa banyak di antara mereka yang menerima insentif,” katanya.

Nafsiani meminta Pemko Banjarbaru segera menyiapkan payung hukum dalam hal insentif tenaga kesehatan di Banjarbaru itu. “Dalam rapat berikutnya soal payung hukum insentif ini harus menjadi prioritas,” ujarnya. (Budi Kurniawan)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *